← Kembali ke Beranda
Inovasi
Tahun: 2026
TRC (Tim Reaksi Cepat)
👨🔬 Penulis: BPBD
🏢 OPD: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Abstrak / Deskripsi
Tugas dan Fungsi TRC BPBD OKU Selatan
Kaji Cepat: Melakukan kaji cepat dan penilaian lokasi saat terjadi bencana.
Penanganan Darurat: Menangani bencana seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan personel gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, serta instansi pemerintah daerah terkait